JAMBI - Menindaklanjuti atensi Presiden RI dan Kapolri untuk menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia , Polda Jambi membentuk satgas TPPO.
Setelah dibentuknya Satgas TPPO, Polda Jambi telah mengungkap 11 kasus, hasil pengungkapan dari seluruh polres jajaran Polda Jambi. Dengan jumlah tersangka 13 orang dan korban TPPO 11 orang.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas mengatakan, pada kasus TPPO ini dengan modus menjadikan korban sebagai PSK (Open BO) melalui MiChat, dimana para pelaku bertindak sebagai mucikari.
"Hingga hari ini Jumat (16/6), satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka, " ucap Kasubbid Penmas saat dikonfirmasi pada Jumat (16/6).
Para agen atau penyalur PSK yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersebut, merupakan hasil ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres jajaran, untuk yang terbanyak saat ini ada dari wilayah Tanjab Barat sebanyak 2 kasus.
Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang.
"Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat Jambi, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti, " jelas Mas Edy.(UTI)